kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Trisakti, Nawacita menolak proposal damai Freeport


Jumat, 22 Mei 2015 / 17:06 WIB
Trisakti, Nawacita menolak proposal damai Freeport
ILUSTRASI. 5 Cara Mengatasi Munculnya Jerawat dengan Tepat, Wajib Coba!


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses sidang antara kelompok yang menamakan diri mereka Trisakti dan Nawacita dengan tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PT Freeport Indonesia, lanjut memasuki pemeriksaan pokok perkara. Pasalnya, proses mediasi yang ditempuh keduanya selama 40 hari gagal.

"Kami sudah menawarkan proposal perdamaian tapi dari pihak penggugat tak mau terima jadi prosesnya gagal," ucap Rori Rinto Harsa Wardhana, Kuasa hukum PT Freeport Indonesia, Kamis (21/5). Ia juga mengaku selama proses mediasi itu pihaknya maupun pihak presiden dan penggugat sudah melakukan setidaknya lima kali pertemuan. Namun sayangnya pertemuan tersebut belum menemukan titik temu.

Adapun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , pihak penggugat mengajukan perubahan gugatan kepada majelis. Namun sayangnya, perwakilan dari penggugat pun tak mengetahui apa isi perubahan tersebut. Sehingga, majelis hakim yang diketuai Robert Siahaan mengatakan sidang ditunda sampai Jumat (29/5) dengan agenda membahas perubahan gugatan.

Sementara dari pihak tergugat, Jokowi yang diwakili oleh Kejaksaan Agung yang ditemui KONTAN seusai persidangan, tak mau memberi komentar mengenai proses mediasi yang gagal ini.

Perkara dengan nomor 50/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 2 Februari 2015. Presiden Jokowi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan Memorandum of Understanding yang isinya memberikan izin ekspor kepada Freeport meskipun belum memiliki smelter di Indonesia.

Tindakan tersebut telah melanggar pasal 170 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan seluruh perusahaan tambang wajib membangun smelter dan dilarang mengekspor konsentrat.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×