kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang praperadilan mantan Dirut Pertamina ditunda


Senin, 25 Mei 2015 / 13:28 WIB
Sidang praperadilan mantan Dirut Pertamina ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Sidang perdana pra peradilan mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 oleh hakim tunggal Martin Ponto dengan alasan pihak Komisi Peberantasan Korupsi selaku termohon tidak tampak hadir dalam persidangan.

"Kita tunda sidang sampai Jumat," kata hakim Martin Ponto.

Jonas Sihalolo, Kuasa Hukum Suroso mengatakan mantan orang nomor satu di PT Pertamina itu kembali mengajukan pra peradilan terkait dengan penentapannya sebagai tersangka. Pengaduannya tersebut didasari pada putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Sebelumnya, Suroso sempat mengajukan permohonan praperadilan, sayangnya ditolak oleh hakim tunggal Riyadi pada Selasa, 4 April 2015.

Sekedar info, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya dan Willy Sebastian Liem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×