Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pertama gugatan atas kebocoran data pengguna Tokopedia pada hari ini, Rabu (10/6/2020). Dalam rincian yang tertulis di halaman resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dengan Tergugat I Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta PT Tokopedia sebagai Tergugat II.
Dalam sidang ini, KKI didampingi kuasa hukum Chandra Hutabarat. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Mei 2020 dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Tips Aman Belanja di Supermarket Online
Ada enam tututan yang diajukan KKI kepada Tergugat I dan II. Salah satunya adalah permintaan agar Menkominfo mencabut "Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik" atas nama PT Tokopedia.
Mereka juga meminta Menkominfo agar menghukum Tokopedia dengan membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
KKI juga meminta agar Tokopedia menyampaikan permintaan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia secara melawan hukum.
Permintaan maaf dimuat di tiga media cetak Indonesia, yakni Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post. Pada pertengahan Mei lalu, Ketua KKI, David, mengatakan bahwa Tokopedia selama ini tidak jujur dalam menginformasikan kasus kebocoroan data pengguna yang terjadi.
Baca Juga: Barang Tak Datang, Uang pun Melayang