kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ratna Sarumpaet: Insya Allah dikasih keadilan


Selasa, 19 Maret 2019 / 09:35 WIB
Ratna Sarumpaet: Insya Allah dikasih keadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang putusan sela, Selasa (19/3). Didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna mengaku optimistis bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya diterima oleh majelis hakim. 

"Ya apa ya, optimis lah. Bismillah Insya Allah dikasih keadilan," kata Ratna saat baru turun dari mobil tahanan di PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, ia mengaku tidak punya persiapan khusus menghadapi putusan sela. 

Ia mengatakan, dirinya hanya berharap sidang akan membuahkan hasil terbaik baginya.  Sementara itu, menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menolak eksepsi, Ratna mengaku tak masalah. "Ya tugasnya kejaksaan ya gitu lah. Enggak apa-apa, itu hak mereka," ujar Ratna yang mengenakan pakaian berwarna hijau toska. 

Hari ini, Ratna dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membaca tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. 

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. Adapun dalam eksepsinya, tim pengacara Ratna menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. 

Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet: Insya Allah Dikasih Keadilan.."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×