kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sidang investasi bodong Dream for Freedom ditunda


Kamis, 30 Maret 2017 / 19:11 WIB
Sidang investasi bodong Dream for Freedom ditunda


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang perkara pidana dugaan investasi bodong Dream for Freedom yang sedianya dijadwalkan hari ini, Kamis (30/3) ditunda menjadi Senin (3/4). Penundaan lantaran hingga sore saksi yang akan dimintai keterangan belum melaporkan kehadiran.

"Terjadi miskomunikasi karena sampai sore saksi tidak konfirmasi ke saya bahwa sudah hadir. Saya kan belum hafal wajah saksi. Dan di undangan kan juga sudah saya berikan nomor saya. Tujuannya agar saksi bisa berkoordinasi dengan saya," ujar Kurniawan, jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.

Andika Tandiawan, salah satu korban investasi bodong yang sedianya akan memberikan kesaksian mengaku kecewa lantaran kurangnya koordinasi. Padahal ia dan kawan-kawannya sudah menunggu sejak siang. Sementara sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.00.

"Ya saya kecewa. Padahal saya dari Malang. Ada saksi juga yang dari Bandung, dari Bengkulu juga ada," ujar Andika.

Meski begitu, ia dan para korban yang rencananya dimintai keterangan pada sidang depan menyatakan siap hadir lagi.

Jaksa Kurniawan juga menambahkan, karena terbatasnya waktu penahanan terhadap terdakwa Fili Muttaqien, ia mengusulkan agar sidang dilakukan dua kali seminggu. "Rencananya tiap Senin dan Kamis," katanya.

Seperti permah diberitakan sebelumnya terduga pelaku Fili dan Derrick Adhi Pratama ini didakwa dengan dua pasal alternatif, pidana perdagangan dan penipuan.

Pada dakwaan pertama, pasal yang dikenakan padanya ialah pasal 105 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang diatur pada pasal ini ialah penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 milyar.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Fili dan Derick diincar dengan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×