kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siarkan piala dunia, 32 hotel di Yogya dilaporkan


Senin, 15 September 2014 / 14:20 WIB
Siarkan piala dunia, 32 hotel di Yogya dilaporkan
ILUSTRASI. Teh herbal bermanfaat membersihkan usus kotor.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

YOGYAKARTA. Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY memanggil Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DIY, Istidjab M Danunagoro, Senin (15/9).

Pemanggilan ini guna meminta keterangan terkait PT Nonbar yang melaporkan 32 hotel anggota PHRI DIY dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta, yakni penyiaran nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil 2014 secara ilegal.

"Iya kita panggil untuk di meminta keterangan. Soal pelaporan oleh PT Nonbar," ungkap Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto.

Kokot menuturkan, sampai saat ini, pihaknya telah memanggil sekitar 10 orang untuk dimintai keterangan.

"Sekitar 10 orang lebih sudah kita mintai keterangan. Kemungkinan masih akan bertambah lagi," tandasnya.

Dia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya masih dalam taraf melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Pasalnya, menurut Kokot, permasalahan ini perlu pendalaman lebih guna melihat apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana.

"Ini kan kasus pertama jadi perlu dicermati, masuk keranah bisnis atau pidana. Nah ini belum bisa simpulkan, kita masih meminta keterangan," ucapnya.

Seperti diberitakan PT Nonbar sebagai koordinator tunggal hak siar tayangan pertandingan sepak bola piala Dunia 2014 di Indonesia melaporkan beberapa Hotel di DIY ke Dit Reskrimsus Polda DIY.

Hotel-hotel tersebut dilaporkan karena dipandang telah melakukan pelanggaran Pasal 49 dan pasal 72 Undang-undang nomer 19 tahun 2001 tentang hak cipta, yakni dengan menyiarkan nonton bareng Piala Dunia Brazil 2014 secara ilegal atau tidak mengajukan izin. (Wijaya Kusuma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×