kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.035   -42,00   -0,23%
  • IDX 5.759   -80,45   -1,38%
  • KOMPAS100 761   -10,34   -1,34%
  • LQ45 571   -9,47   -1,63%
  • ISSI 202   -1,40   -0,69%
  • IDX30 323   -5,41   -1,65%
  • IDXHIDIV20 398   -8,39   -2,06%
  • IDX80 86   -1,12   -1,28%
  • IDXV30 109   -2,71   -2,44%
  • IDXQ30 104   -1,87   -1,76%

Siap-siap! BI sebut kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan bakal bebas DP


Rabu, 19 Agustus 2020 / 19:42 WIB
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut akan ada relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Relaksasi ini dalam bentuk penurunan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0%. 

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kebijakan ini akan efektif berlaku per 1 Oktober 2020. Katanya, ini juga merupakan bagian dari usaha bank sentral untuk meningkatkan pemulihan ekonomi secara keseluruhan. 

Baca Juga: BI yakin CAD Indonesia tahun ini akan ada di bawah 1,5% dari PDB

"Ini merupakan contoh sinergi yang kuat antara pemerintah, BI, dan OJK untuk mendorong ekonomi," tutur Perry, Rabu (19/8) via video conference. 

Perry juga mengatakan, kalau pihak bank sentral tidak mengeluarkan ketentuan khusus terkait kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang dimaksud. Otoritas moneter menyerahkan segala hal terkait klasifikasi kendaraan ramah lingkungan kepada pemerintah. 

"Nanti pemerintah yang akan menetapkan. Kami mengikuti saja, mana yang termasuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan," tambahnya. 

Namun, hingga sejauh ini, Perry mengatakan kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor tenaga listrik. 

Sebagai tambahan informasi, ini bukan kali pertama BI memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Pada September 2019 silam, BI sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20% - 25% menjadi 5%-10%. 

Baca Juga: BI sudah menyuntik likuiditas ke perbankan senilai Rp 651,54 triliun

Perry mengklaim, kalau relaksasi ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, prudent, dan juga akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sambil mempererat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×