Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut akan ada relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Relaksasi ini dalam bentuk penurunan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0%.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kebijakan ini akan efektif berlaku per 1 Oktober 2020. Katanya, ini juga merupakan bagian dari usaha bank sentral untuk meningkatkan pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: BI yakin CAD Indonesia tahun ini akan ada di bawah 1,5% dari PDB
"Ini merupakan contoh sinergi yang kuat antara pemerintah, BI, dan OJK untuk mendorong ekonomi," tutur Perry, Rabu (19/8) via video conference.
Perry juga mengatakan, kalau pihak bank sentral tidak mengeluarkan ketentuan khusus terkait kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang dimaksud. Otoritas moneter menyerahkan segala hal terkait klasifikasi kendaraan ramah lingkungan kepada pemerintah.
"Nanti pemerintah yang akan menetapkan. Kami mengikuti saja, mana yang termasuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan," tambahnya.
Namun, hingga sejauh ini, Perry mengatakan kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor tenaga listrik.
Sebagai tambahan informasi, ini bukan kali pertama BI memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Pada September 2019 silam, BI sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20% - 25% menjadi 5%-10%.
Baca Juga: BI sudah menyuntik likuiditas ke perbankan senilai Rp 651,54 triliun
Perry mengklaim, kalau relaksasi ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, prudent, dan juga akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sambil mempererat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News