Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sengketa merek Park Regis antara Sheraton International LLC, Sheraton International IP ILC, dan Starwood Hotels & Resort dengan perusahaan asal Australia, Staywell Hospitality Group Ptd Ltd telah diputuskan di pengadilan.
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek Park Regis dicabut dari pendaftaran merek di Indonesia. Sebab merek ini memiliki kesamaan dengan merek St Regis milik Sheraton. "Mengabulkan gugatan penggugat (Sheraton) seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono, Kamis (31/3).
Merek Park Regis Staywell Hospitality Group Ptd Ltd pun resmi dibatalkan dari daftar merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Saat ini merek Park Regis digunakan di jaringan hotel milik Staywell di Jakarta, Bali, dan daerah lainnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai para penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan. Antara lain, merek St. Regis milik para penggugat merupakan merek terkenal.
Di indonesia merek tersebut sudah terdaftar atas nama para penggugat, yakni grup Sheraton sejak Februari 2009. Penggugat merupakan pengelola hotel yang telah terakreditasi dengan bintang enam dan telah menerima berbagai pengakuan dan penghargaan dari survei dan publikasi industri perhotelan.
Para penggugat telah mendaftarkan 7 nomor merek melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Penggugat juga telah mendapatkan putusan pengadilan dan pengakuan resmi dari sejumlah negara yang menyatakan perlindungan atas kata Regis. Antara lain dari pengadilan Singapura, kantor merek Perancis, dan kantor merek Spanyol.
Hakim juga menilai ada kesamaan antara Park Regis dengan St Regis. Kata Regis merupakan elemen dominan. Sementara dalam merek tergugat, Regis adalah elemen yang sangat menonjol.
Kuasa hukum para penggugat yang diwakili kantor hukum Suryomucito & Co puas dengan putusan ini. Sementara itu, perwakilian Staywell Hospitality Group Ptd Ltd tak pernah hadir sejak persidangan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News