kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setya Novanto jual tanah Rp 6,4 miliar untuk ganti rugi e-KTP


Senin, 12 November 2018 / 13:54 WIB
Setya Novanto jual tanah Rp 6,4 miliar untuk ganti rugi e-KTP
ILUSTRASI. Setya Novanto kembali diperiksa KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi.

“Siang ini pukul 13.00 WIB Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/11).

Sebelumnya, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor telah menitipkan surat kuasa dan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin pada 30 Oktober 2018 lalu, sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP Elektronik.

Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6,4 miliar.

Mantan Ketua DPR RI ini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama lima tahun.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Setya Novanto diwajibkan mengembalikan US$ 7,3 juta atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dengan uang pengganti Rp 6,4 miliar ini, Novanto sudah mencicil sebanyak lima kali dengan rincian Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan, kemudian US$ 100.000 dan uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 862 juta disita dari rekening Novanto. Serta yang terakhir ini, Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin.

Selain itu KPK juga sedang menunggu proses penjualan salah satu rumah Setya Novanto di daerah Cipete.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×