kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setya Novanto belum laporkan Sudirman ke polisi


Selasa, 24 November 2015 / 17:40 WIB
Setya Novanto belum laporkan Sudirman ke polisi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengurungkan niatnya untuk melaporkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said ke Kepolisian.

Sebelumnya, Setya dikabarkan akan melaporkan Sudirman dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke polisi. Pelaporan itu berkaitan dengan munculnya rekaman percakapan antara dirinya dengan Maroef.

Menurut kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, sampai saat ini dirinya belum membicarakan rencana pelaporan itu dengan kliennya. Sebab, mereka masih fokus menghadapi masalah yang terjadi di Majelis Kehormatan dewan (MKD).

"Kita masih melihat perkembangan yang terjadi di MKD," ujar Firman kepada KONTAN, Selasa (24/11).

Firman menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi poin krusial terkait pemeriksaan kliennya di MKD. Pertama, mengenai keabsahan alat bukti berupa rekaman percakapan.

Sebagai alat bukti, harusnya pelapor bisa menjaga betul kerahasiaan dan keabsahannya. Namun, yang terjadi saat ini rekaman percakapan tersebut sudah banyak beredar di publik.

Menurutnya, MKD wajib menghentikan pemeriksaan kasus ini jika legalitas alat bukti tidak jelas. Kedua, soal legal standing. Ia mempertanyakan kedudukan pelapor dalam masalah ini yang dianggap tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×