kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Setiap kantor pajak diwajibkan gijzeling 2 WP


Senin, 20 Juni 2016 / 14:25 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk mendorong penerimaan pajak tahun 2016, pemerintah akan semakin gencar melakukan penindakan dalam kasus perpajakan. Salah satunya melalui skema penyanderaan wajib pajak atau gijzeling atas mereka yang memiliki tunggakan pajak dan sudah diputus oleh pengadilan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mewajibkan setiap Kantor Pajak Pratama (KPP) di semua daerah untuk melakukan gijzeling minimal terhadap dua WP tahun ini.

"Kita taksir nilai penerimaan negara dari gijzeling di atas Rp 1 triliun," ujar DIrektur pemeriksaan dan penagihan DJP Angin Prayitno.

Sebagai catatan, hingga pertengahan Juni ini, jumlah gijzeling yang sudah dilakukan mencapai 25 WP.

Namun, jumlah penerimaan itu belum seluruhnya, karena masih ada WP yang belum membayar tunggakan pajaknya. Ia yakin, mereka sebetulnya memilikin kemampuan untuk menyelesaikan tunggakannya.

Menurut ANgin, dengan gencarnya penindakan dilakukan target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.360 triliun bisa dicapai. Dari target itu, hingga pertengahan Juni sudah mencapai Rp 413 triliun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×