kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setiap kantor pajak diwajibkan gijzeling 2 WP


Senin, 20 Juni 2016 / 14:25 WIB
Setiap kantor pajak diwajibkan gijzeling 2 WP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk mendorong penerimaan pajak tahun 2016, pemerintah akan semakin gencar melakukan penindakan dalam kasus perpajakan. Salah satunya melalui skema penyanderaan wajib pajak atau gijzeling atas mereka yang memiliki tunggakan pajak dan sudah diputus oleh pengadilan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mewajibkan setiap Kantor Pajak Pratama (KPP) di semua daerah untuk melakukan gijzeling minimal terhadap dua WP tahun ini.

"Kita taksir nilai penerimaan negara dari gijzeling di atas Rp 1 triliun," ujar DIrektur pemeriksaan dan penagihan DJP Angin Prayitno.

Sebagai catatan, hingga pertengahan Juni ini, jumlah gijzeling yang sudah dilakukan mencapai 25 WP.

Namun, jumlah penerimaan itu belum seluruhnya, karena masih ada WP yang belum membayar tunggakan pajaknya. Ia yakin, mereka sebetulnya memilikin kemampuan untuk menyelesaikan tunggakannya.

Menurut ANgin, dengan gencarnya penindakan dilakukan target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.360 triliun bisa dicapai. Dari target itu, hingga pertengahan Juni sudah mencapai Rp 413 triliun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×