kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Setiap kantor pajak diwajibkan gijzeling 2 WP


Senin, 20 Juni 2016 / 14:25 WIB
Setiap kantor pajak diwajibkan gijzeling 2 WP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk mendorong penerimaan pajak tahun 2016, pemerintah akan semakin gencar melakukan penindakan dalam kasus perpajakan. Salah satunya melalui skema penyanderaan wajib pajak atau gijzeling atas mereka yang memiliki tunggakan pajak dan sudah diputus oleh pengadilan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mewajibkan setiap Kantor Pajak Pratama (KPP) di semua daerah untuk melakukan gijzeling minimal terhadap dua WP tahun ini.

"Kita taksir nilai penerimaan negara dari gijzeling di atas Rp 1 triliun," ujar DIrektur pemeriksaan dan penagihan DJP Angin Prayitno.

Sebagai catatan, hingga pertengahan Juni ini, jumlah gijzeling yang sudah dilakukan mencapai 25 WP.

Namun, jumlah penerimaan itu belum seluruhnya, karena masih ada WP yang belum membayar tunggakan pajaknya. Ia yakin, mereka sebetulnya memilikin kemampuan untuk menyelesaikan tunggakannya.

Menurut ANgin, dengan gencarnya penindakan dilakukan target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.360 triliun bisa dicapai. Dari target itu, hingga pertengahan Juni sudah mencapai Rp 413 triliun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×