Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
Baca Juga: Zulkifli Hasan kembali terpilih sebagai Ketum PAN
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lambaikan Tangan, Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan Ketiga KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News