kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah laporkan Mandiri, Daud laporkan Danamon


Minggu, 22 Maret 2015 / 23:39 WIB
Setelah laporkan Mandiri, Daud laporkan Danamon
ILUSTRASI. Makanan Baik untuk Penderita Kencing Manis, Cek Cara Mengobati Diabetes


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Nasabah bernama Daud Wibawa kembali membawa perkara hilangnya sejumlah dana yang di parkir di bank kepada pihak Kepolisian. Kali ini, Daud melaporkan Bank Danamon kepada Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya melaporkan Bank Mandiri.

Daud melaporkan Bank Danamon atas tudingan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perbankan. Atas tudingan ini, Daud mengaku menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Daud melaporkan Bank Danamon pada 16 Maret kemarin.

Daud menjelaskan, sejumlah dana miliknya yang berada di rekening Bank Mandiri berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, nasabah merasa dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana tersebut.

Daud merinci, perpindahan dana yang terjadi secara mencurigakan pertama terjadi pada 11 September 2009. Bank Mandiri mentransfer dana sejumlah Rp 1 miliar dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2009 juga terjadi transaksi yang menurut Daud mencurigakan berupa perpindahan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa, yang juga tanpa perintah dari nasabah yang bersangkutan.

Hal serupa kembali terulang pada 11 November 2009. Kali ini, dana sejumlah Rp 1 miliar berpindah dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa. Menurut Daud, transaksi ini pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai nasabah kedua bank tersebut.

Pada tanggal yang sama yaitu 11 November 2009, Bank Danamon mendepositokan dana tersebut dengan tenggat waktu selama 13 bulan. Ini berarti, deposito berjangka itu memiliki masa jatuh tempo pada 11 Desember 20010. Namun, kata Daud, terjadi pencairan sepihak oleh Bank Danamon tanpa sepengetahuan nasabah pada tanggal 12 April 2010.

"Hingga saat ini, dana tersebut tidak tahu kemana. Dengan kejadian ini, setidaknya saya sudah dirugikan Rp 1 miliar," jelas Daud kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Daud bilang, tanda tangan pada pencairan deposito tersebut tidak menggunakan materai. Umumnya, pencairan dana deposito harus tertera di atas materai. Selain itu, nasabah menduga bahwa tanda tangan pada form pencairan deposito berjangka miliknya, telah dipalsukan oleh oknum bank.

 Head of Public Affairs Danamon Zsa Zsa Yusharyahya mengatakan, Danamon telah melakukan komunikasi dan menindaklanjuti permasalahan yang dialami Daud Wibawa. Danamon juga telah memberikan penjelasan bahwa penempatan dan pencairan dana pada deposito sesuai dengan persetujuan dari Daud Wibawa yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung berupa bukti penempatan deposito dan pencairan deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×