kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah enoki, giliran benih sawi putih asal Korea Selatan dimusnahkan karena bakteri


Jumat, 17 Juli 2020 / 00:28 WIB
Setelah enoki, giliran benih sawi putih asal Korea Selatan dimusnahkan karena bakteri
ILUSTRASI. Sayur sawi putih


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -SURABAYA. Setelah jamur enoki asal Korea Selatan, Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 1,5 ton benih sawit senilai Rp 1,2 miliar.
Pemusnahan harus dilalukan karena benih sawi putih mengandung bakteri golongan A1 yang belum pernah ditemukan di Indonesia. 

Pemusnahan dilakukan oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.   Dari rilis yang diterima Tribun Timur, BBKP Surabaya menemukanbakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih asal Korea Selatan (Korsel). 

"Pemusnahan dilakukan karena P. Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi seperti dikutip dari Tribun Timur, Kamis (16/7). 

BBKP Surabaya kemudian memusnahkan benih tersebut di PT KSI Kediri yang disaksikan pejabat setempat. 

Kata Musyafik, bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih asal Korsel dapat menjadi ancaman serius bagi pertanian khususnya tanaman hortikultura

Ini adalah kali kedua produk sayuran asal Korea Selatan mengandung bakteri. Sebelumnya, 5 Mei dan 10 Juni 2020 lalu, jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan yang beredar di pasar Indonesia dimusnahkan karena terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes dan dapat menyebabkan penyakit listeriosis.

Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan perintah Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) kepada pihak importir di Indonesia yakni PT Green Box Fresh Vegetables

Adapun syarat masuknya benih sawi putih ataupun bibit sayuran lainnya ke Indonesia, antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate, dan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian, serta harus bebas dari hama penyakit tumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×