Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan revisi aturan main terkait bisnis waralaba. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang terjadi. Namun sejauh ini revisi undang-undang waralaba masih dalam pembicaraan.
Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, sejauh ini ada dua isu penting yang menjadi pokok rencana revisi. “Pertama pengaturan pemilihan gerai dan kedua penggunaan produk dalam negeri,” kata Iqbal di gedung KPPU Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Dalam aturan yang berlaku saat ini, terdapat threshold kepemilikan gerai yang harus diwaralabakan. Jumlahnya, 250 untuk gerai waralaba makanan dan minuman, dan 150 untuk gerai waralaba toko modern. Kemudian, pemberi waralaba dapat menunjuk lebih dari satu penerima waralaba dengan pembagian wilayah usaha yang jelas.
Tujuan mengatur gerai ini adalah menjaga persaingan yang sehat antara pelaku usaha waralaba dan pelaku UKM yang bertumbuh pesat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dari pertumbuhan usaha waralaba.
Sementara, untuk peraturan penggunaan produk dalam negeri, diwacanakan ada penghapusan ketentuan penggunaan bahan baku, peralatan usaha, barang dagangan yang wajib minimal 80% produk dalam negeri. Ini dilakukan agar TKDN Indonesia terus mendominasi.
Namun, dalam pertemuan dengan The Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs), Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Selandia Baru selalu mempertanyakan kebijakan tersebut. Sehingga perlu formula yang tepat untuk memberlakukan kebijakan TKDN tersebut.
Iqbal menyebut bahwa sejauh ini jika aturan waralaba yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi yang ada, maka ada baiknya jika diganti atau dihapuskan.
“Kira-kira isue apa yang sudah tidak relevan, lebih baik kita buang saja. Tentang perbatasan kepemilikan gerai misalnya. Perjanjian waralabanya dari franchise menjadi lisensi. Didalam revisi dihapuskan soal sektor tapi tidak waralabanya,” ujar Iqbal.
Sepanjang 2013 hingga 2018, Kemdag telah menerbitkan 210 surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW). Terdiri atas 79 pemberi waralaba luar negeri, 75 pemberi waralaba dalam negeri, 44 penerima warlaba luar negeri, 8 pemberi waralaba lanjutan dan 4 SPTW perpanjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News