kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikasi Jasa Konstruksi alot dibahas DPR


Rabu, 25 Mei 2016 / 18:25 WIB
Sertifikasi Jasa Konstruksi alot dibahas DPR


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi masih alot. Dalam rapat pembahasan RUU ini antara komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-Pera) kemarin, baru menyepakati sekitar 239 DIM dari total yang harus dibahas yakni 903 DIM.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M.Said mengatakan ada beberapa poin dalam draf RUU Jasa Konstruksi yang belum disepakati. Salah satunya adalah terkait dengan kelembagaan yakni keberadaan Badan Sertifikasi Registrasi Jasa Konstruksi (BSRJK).

Dalam draf RUU tentang Jasa Konstruksi yang disusun oleh DPR, pada BAB VIII BSRJK DPR mengusulkan agar dibentuk badan khusus yang bertugas memberikan sertifikasi serta registrasi pada perusahaan konstruksi.

Dalam beleid itu juga disebutkan bila nantinya BSRJK bersifat independen dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Namun, pemerintah tidak setuju dan mengusulkan agar pasal itu dihapus. "Soal kelembagaan, belum ada kesepakatan dengan pemerintah," kata Muhidin, Rabu (25/5).

Muhidin bilang, keberadaan badan tersebut penting sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing perusahaan konstruksi dalam negeri. Apalagi saat ini masyarakat ekonomi Asean (MEA) sudah berjalan sehingga perlu adanya badan yang diakui dalam pemberian sertifikasi tersebut.

Pemerintah menilai badan sertifikasi yang ada saat ini sudah cukup sehingga tidak perlu lagi adanya badan baru. Sekadar catatan, lembaga yang berlaku dan berwenang memberikan sertifikasi tersebut adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan, selama ini sertifikasi yang ada tidak diterima di negara lain. Walhasil, banyak pekerja sektor jasa konstruksi yang saat ini bekerja di luar negeri menggunakan sertifikasi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura

Direktur Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PU-Pera Yusid Toyib mengakui, masih ada persoalan yang perlu pembahasan lebih dalam lagi. Selain kelembagaan, persoalan yang masih mengganjal adalah terkait dengan kriminalisasi.

Pembahasan mengenai RUU Jasa Konstruksi ini akan dilanjutkan kembali pada hari ini, Kamis (26/5). Meski masih ada kendala, namun baik pemerintah maupun DPR tetap optimis dalam masa sidang yang berjalan ini RUU tentang Jasa Konstruksi dapat disahkan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×