kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR optimis Juni RUU Jasa Konstruksi kelar


Selasa, 24 Mei 2016 / 17:04 WIB
 DPR optimis Juni RUU Jasa Konstruksi kelar


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi sudah setengah jalan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah tengah intensif melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas aturan ini.

Pembahasan teknis mengenai DIM RUU Jasa Konstruksi ini sudah dilakukan dua kali. Targetnya, pada bulan Juni mendatang aturan ini kelar dibahas dan dapat segera disahkan pada sidang Paripurna.

Sekadar catatan, draf RUU Jasa Konstruksi ini terdiri dari 903 DIM, 113 pasal dan 14 bab. Terbitnya beleid ini diharapkan akan semakin membuat usaha jasa konstruksi berkembang serta dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Direktur Bina Kelembagaan dan SUmber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-Pera) Yaya Supriyatna mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi saat ini masih banyak kelemahan yang dapat merugikan dunia usaha.

Salah satu poin yang menjadi usulan dari pemerintah terkait dengan RUU Jasa Konstruksi ini adalah penghapusan istilah kegagalan konstruksi. "Kegagalan konstruksi tidak dipakai lagi. Ketidaksesuaian spesifikasi sudah ada di perjanjian," kata Yaya, Selasa (24/5).

Dengan ketentuan yang baru nanti, diharapkan kriminalisasi terhadap pelaku usaha Jasa Konstruksi tidak ada lagi. Sekadar catatan, permasalahan dibidang jasa konstruksi ini masuknya di ranah Perdata.

Namun fakta dil apangan, saat ini penyelesaian dilakukan secara Pidana yang akan berdampak terhadap proyek tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan, selain persoalan kriminalisasi poin penting lain yang masuk dalam pembahasan RUU Jasa Konstruksi ini adalah tentang adanya Badan Sertifikasi Registrasi Jasa Konstruksi (BSRJK).

Badan ini penting sebagai upaya untuk mendorong tenaga-tenaga sektor konstruksi dalam negeri bersaing di luar negeri setidaknya ASEAN. Selama ini, sertifikasi yang ada tidak diterima di negara lain. Walhasil, banyak pekerja sektor jasa konstruksi yang saat ini bekerja diluar negeri menggunakan sertifikasi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×