Reporter: Herlina KD | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memberhentikan sekitar 31 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Mereka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, 31 PNS yang diberhentikan ini merupakan bagian dari 35 PNS yang disidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian.
"PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan. Sedangkan sanksi empat PNS diperingan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB akhir pekan lalu.
Menurut Asman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian, pelanggaran yang dilakukan oleh 35 PNS ini masih didominasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Para PNS tersebut mayoritas tidak masuk bekerja lebih dari 46 hari.
Asman mengklaim, pemberhentian PNS ini menunjukkan ketegasan pemerintah menerapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PNS. "Kami serius dalam menangani indisipliner pegawai," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News