kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Serikat pekerja minta 3 pemangku kepentingan bertemu bahas dampak covid-19


Kamis, 28 Mei 2020 / 10:40 WIB
Serikat pekerja minta 3 pemangku kepentingan bertemu bahas dampak covid-19
ILUSTRASI. Andi Gani Nena Wea. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta ada pertemuan antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Hal ini untuk membahas dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

Andi mengatakan, pandemi korona dapat berdampak pada meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia memprediksi terdapat peningkatan PHK pada Juli-Agustus karena menipisnya bahan baku produksi industri. Mengingat sebagian bahan baku industri didapat dari impor negara lain yang juga terdampak korona.

Baca Juga: Masuk fase kenormalan baru, OJK keluarkan paket stimulus lanjutan untuk perbankan

"Tiga pemangku kepentingan ini harus berdialog untuk meminimalisasi dampak," kata Andi kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).

Andi mengatakan, sejak memasuki Indonesia wabah korona berdampak pada kelangsungan industri seperti industri padat karya. Dampak tersebut yang membuat industri padat karya terpaksa merumahkan dan/atau melakukan PHK. Selain karena penerapan physical distancing di pabrik-pabrik dan menipisnya bahan baku, juga karena menurunnya konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Usai Ombudsman ketemu Pertamina, pupus harapan harga BBM turun

Selain itu, Andi menyoroti sikap pemerintah yang berencana akan menerapkan kenormalan baru (new normal). Ia mengingatkan, jangan sampai penerapan new normal dalam waktu dekat menimbulkan kluster baru penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×