kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Serikat pekerja masih kukuh tolak omnibus law cipta kerja klaster ketenagakerjaan


Selasa, 06 Oktober 2020 / 21:02 WIB
Serikat pekerja masih kukuh tolak omnibus law cipta kerja klaster ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Hitungan BP Jamsostek juga disebut Timboel akan dikhawatirkan berantakan karena adanya split ke program JKP. Timboel menambahkan dengan adanya cipta kerja, operasional yang dihasilkan dari pengembangan dan iuran di BP Jamsostek memotong hasil investasi yang harusnya untuk pekerja digunakan untuk JKP. Demikian juga iuran akan untuk JKP, sedangkan JKP diperuntukan bagi buruh sendiri.

"Jadi yang mau saya bilang sebenarnya pemerintah dan pengusaha tidak kontribusi, yang berkontribusi adalah pekerja ke pekerja lagi," kata Timboel.

Baca Juga: Pengesahan omnibus law cipta kerja berpotensi menekan IHSG pada Rabu (7/10)

Sedangkan terkait poin yang menjadi keberatan OPSI masih berpegang pada masukannya sebelumnya. Diantaranya mengenai PKWT, outsourcing, pengupahan hanya dengan, dan pesangon. Timboel menyebut dengan diposisikannya upah minimum kabupaten/kota dengan kata “dapat” dijelaskan Timboel artinya bisa saja upah minimum kabupaten kota akan digantikan oleh upah minimum provinsi.

Namun terkait cuti, Timboel tetap optimis nantinya akan tetap diatur oleh pemerintah. Misalnya saja cuti haid bagi perempuan jika hal itu dihapus maka dapat melanggaran hak asasi manusia dan dapat menjadi isu internasional jika dihapus.

"Saya optimis akan dipikirkan pasti diatur, cuti haid saya yakin ngga akan dihapus. Kalau dihapus akan jadi isu internasional, ngga akan dihapus pasti akan diatur dalam PP demikian cuti khitanan, jika keluarga yang meninggal, dan lainnya. Ini pasti akan diatur menurut saya," sebut Timboel.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja disahkan, saham sektor apa yang layak lirik dalam jangka panjang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×