kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.765   29,00   0,17%
  • IDX 8.609   -8,84   -0,10%
  • KOMPAS100 1.186   2,70   0,23%
  • LQ45 855   2,96   0,35%
  • ISSI 306   -0,87   -0,28%
  • IDX30 440   0,17   0,04%
  • IDXHIDIV20 511   0,09   0,02%
  • IDX80 133   0,45   0,34%
  • IDXV30 138   0,35   0,25%
  • IDXQ30 140   -0,11   -0,08%

Serikat pekerja Berau cabut gugatan atas direksi


Kamis, 06 Agustus 2015 / 17:11 WIB
Serikat pekerja Berau cabut gugatan atas direksi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perseteruan antara Serikat Pekerja PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dengan manajemen akan berakhir. Pasalnya, setelah perusahaan batubara ini diakusisi Sinar Mas Group, tidak akan ada lagi tumpang tindih di jajaran direksi. 

"Ada rencana untuk mencabut gugatan," jelas Ari Ahmad Efendi, Head Legal and Corporate Secretary Berau pada KONTAN, Kamis (6/8). Setelah akuisisi tersebut, pekerja tidak lagi resah dengan persoalan di manajemen. 

Rencana pencabutan gugatan ini juga diamini oleh Firdaus, Kuasa Hukum Serikat Pekerja Berau Coal. Setelah proses akuisisi selesai Firdaus tidak lagi menjadi menjabat Kuasa Hukum Serikat Pekerja. 

Gugatan Serikat Pekerja terhadap direksi BRAU sebelumnya sudah masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila dilihat, jadwal persidagangan perdana akan digelar 10 Agustus mendatang. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan KONTAN, perusahaan yang bergerak dibidang tambang batubara ini bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Agustus mendatang.

Kabarnya, dalam RUPS nanti bakal diumumkan direktur utama baru. Ari Ahmad bilang, Fuganto Widjaja, cucu dari pendiri Group Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menjadi calon terkuat menduduki posisi tersebut.

Sekadar mengingatkan, Serikat Pekerja BRAU mengajukan gugatan untuk menuntut pembatalan hasil RUPS Luar Biasa 30 April 2015. Mereka menyebut, RUPS tersebut tidak sah di tengah ketidakpastian pengisi jajaran direksi. 

Para Serikat pekerja menggugat jajaran direksi baru yaitu Keith John Downham (direktur), Paul Jeremy Martin Fenby (direktur), Iskak Indra Wahyudi (direktur utama), Mangantar S. Marpaung (Komisaris utama), Melli Darsa (konsultan hukum), serta Humberg Lie (notaris).

Para Serikat Pekerja BRAU cs menuntut para tergugat untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 250 miliar yang terdiri dari ganti rugi materill Rp 200 miliar dan sisanya adalah kerugian immaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×