Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perkara pailit PT Berau Coal Tbk yang diajukan oleh PT Cakra Sinergi Investama berakhir. Cakra mencabut permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (29/7) karena sudah ada kesepakatan damai.
Pencabutan permohonan itu dilandasi dengan kedua pihak yang telah mencapai kesepakatan di luar persidangan. "Bentuk penyelesainnya dengan pembayaran dan tunai," ujar Mujahid A. Latief, kuasa hukum Cakra Sinergi.
Mujahid bilang, semua dalil yang diajukan di pengadilan termasuk perjanjian pengalihan utang (cessie) senilai Rp 1,35 miliar itu diakui oleh termohon. Sehingga perusahaan berkode saham BRAU di Bursa Efek Indonesia itu langsung menyelesaikannya.
Sejak sidang pertama Berau memang menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan perkara ini. Seperti mencari bukti-bukti dan mencocokannya dengan dokumen perusahaan. "Klien saya itu hanya memohon agar hak-haknya dipenuhi. Kalau sudah selesai lalu untuk apa perkara ini dilanjutkan? Apalagi tujuannya untuk memenuhi hak kami bukan untuk mempailitkan Berau," tambah dia
Kuasa hukum Berau Marco Mengko memilih untuk tak berkomentar banyak. Ia hanya bilang, kedua pihak bisa melakukan penyelesaian di luar persidangan. "Karena saya belum diberi kuasa untuk menjelaskan lebih lanjut perdamaiannya jadi tidak bisa memberikan pernyataan. Intinya sudah selesai kasusnya," ujar Marco.
Sekadar mengingatkan, ini memang bukan lah pemohonan pailit pertama yang diterima Berau. Sebelumnya Berau pernah dilayangkan dengan permohonan yang sama oleh mantan Pesiden Direkturnya Eko Santoso Budianto. Tapi, permohonan itu dicabut Eko karena dirinya tengah fokus dengan pekerjaannya yang telah diangkat menjadi direktur di salah satu badan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News