kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sequis aan Laporkan Agen yang Twisting


Jumat, 21 Agustus 2009 / 09:15 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sengketa antara PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT ACE Life Assurance berlanjut. Sequis berniat melaporkan ACE ke Dewan Standar Praktik dan Kode Etik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atas tuduhan melakukan twisting.

Chief Agency Officer Sequis Life Bambang Rudijanto mengungkapkan, Sequis telah menemukan bukti twisting yang dilakukan ACE. Twisting adalah membajak agen sekaligus nasabahnya. "Kami curiga ACE telah membajak 150 agen kami," kata Bambang.

Bambang mengatakan, Sequis sudah mengumpulkan laporan dari nasabah yang diajak agennya untuk mencairkan polis sekaligus membeli polis baru dari asuransi lain. "Para nasabah itu banyak yang menghubungi kami menanyakan hal ini. Kebanyakan nasabah tidak paham kalau twisting itu tidak etis," katanya.

Setelah dijelaskan apa yang terjadi, tutur Bambang, nasabah menyadari dan tetap ingin melanjutkan polisnya di Sequis. Bambang bilang, polis-polis yang sudah ditinggalkan agennya itu lantas diserahkan penanganannya ke agen lain yang masih ada di Sequis.

Bambang menegaskan, tak akan tutup mata terhadap mantan agennya yang terlibat twisting. Ia mengingatkan, praktik ini termasuk pelanggaran etika yang berat.

Misalnya, Sequis menemukan ada bekas agen yang menahan selama berminggu-minggu uang premi nasabah yang seharusnya disetorkan ke Sequis. "Kalau kasusnya sudah seperti itu, tentu hak kami untuk memproses hal tersebut," kata Bambang.

Sampai sekarang, Sequis masih mengumpulkan bukti untuk disampaikan ke forum mediasi AAJI. "Tapi tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa sampai ke Dewan Standar Praktik dan Kode Etik AAJI," ujar Bambang.

Direktur ACE Life Susanto Halim bilang, agen asuransi memiliki hak untuk pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain. "Tapi memang cara kepindahan agen harus mengikuti ketentuan AAJI maupun Departemen Keuangan," katanya.

Sampai saat ini, Susanto mengaku belum diminta melakukan verifikasi atas kasus tersebut. "Kami belum menerima bukti-bukti atas dugaan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×