kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Seorang WNI korban penembakan Selandia Baru meninggal dunia


Sabtu, 16 Maret 2019 / 18:42 WIB
Seorang WNI korban penembakan Selandia Baru meninggal dunia


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga Negara Indonesia (WNI) korban aksi penembakan di Christchurch, Selandia Baru, Muhammad Abdul Hamid alias Lilik Abdul Hamid, dipastikan meninggal dunia. Kabar ini datang dari pengurus Masjid Al Noor, Christchurch, Sabtu (16/3) sore. 

Atas informasi ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung menghubungi Nina, istri almarhum, melalui telepon. Retno menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas nama pemerintah Indonesia. 

Retno juga menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Duta Besar RI, akan memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan. 

Sejauh ini dilaporkan terdapat sekitar 7 WNI yang berada di Masjid Al-Noor dan Lindwood di Christchurch, ketika peristiwa penembakan terjadi.  Empat orang telah dinyatakan selamat, dua orang luka dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara satu orang meninggal dunia. 

Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, 40 orang tewas dan 20 lainnya luka parah dalam serangan teror di masjid Al Noor di kota Christchurch. 

Informasi terakhir, 49 orang meninggal dunia terkait insiden ini. "Amat jelas insiden ini adalah sebuah serangan teroris. Dari apa yang kami tahu, serangan ini telah direncanakan dengan baik," kata Ardern. 

"Dua bahan peledak dipasang di kendaraan milik tersangka. Keduanya sudah ditemukan dan dijinakkan," tambah Ardern. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang WNI Korban Penembakan Selandia Baru Meninggal Dunia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×