kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa insiden tumpahnya air panas di GA-264 masuk mediasi


Kamis, 17 Mei 2018 / 19:54 WIB
Sengketa insiden tumpahnya air panas di GA-264 masuk mediasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan penumpang Pesawat Garuda GA-264 B.R.A Kosmariam Djatikusumo yang tersiram air panas dalam penerbangan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Pada Sidang ini para pihak hadir diwakili oleh kuasanya, Penggugat diwakili oleh Chandra Hutabarat, dari kantor hukum ADAMS & CO. Sementara Garuda selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners.

Sebagai Manelis Hakim, Ketua dijabat oleh Marulak Purba, dengan anggota majelis adalah Titik Tejaningsih, dan Agustinus Setya Wahyu.

Dalam sidang, turut dijadwalkan agenda sidang selanjutnya adalah mediasi. Masing-masing pihak baik Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam penunjukkan Mediator.

"Majelis Hakim mengingatkan kepada para pihak untuk beritikad baik dalam proses mediasi dengan konsekuensi apabila pihak penggugat tidak beritikad baik maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan apabila Tergugat tidak beritikad baik maka diwajibkan untuk membayai biaya perkara mediasi," ujar Marulak dalam sidang sesuai keterangan resmi yang dikirim kantor hukum Adams & Co, Kamis (17/5).

Sementara kuasa hukum penggugat, Chandra Hutabarat menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dalam hal penunjukan Mediator dan akan menghadirkan Pemberi Kuasa (Principal) dalam agenda mediasi.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah sebelumnya pada 29 Desember 2017.

Penggugat selaku penumpang maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia yang pada saat meal and beverage serving menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuh penggugat yang mengakibatkan cacat tetap.

Dengan mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1.,25 miliar, dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×