kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.885   60,00   0,34%
  • IDX 6.477   74,98   1,17%
  • KOMPAS100 836   7,05   0,85%
  • LQ45 637   4,27   0,68%
  • ISSI 228   5,14   2,31%
  • IDX30 356   2,19   0,62%
  • IDXHIDIV20 433   2,60   0,60%
  • IDX80 96   0,72   0,76%
  • IDXV30 120   1,38   1,17%
  • IDXQ30 113   0,81   0,72%

Sengketa AAA Sekuritas segera masuk pengadilan


Selasa, 01 September 2015 / 17:00 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan uang oleh PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang disengketakan PT Grand Puri Permai segera mamasuki babak baru.

Hal ini diamini Victor Edi Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pasalnya, berkasnya sudah rampung sehingga bisa disidangkan di pengadilan.

"Iya, berkasanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21)," kata dia, Selasa (1/9). Namun, Victor enggan menjelaskan potensi Direktur Utama AAA Sekuritas, Andri Rukminto kembali ditahan.

Asal tahu saja, saat ini Andri menghirup udara bebas setelah Bareskrim mengabulkan permohonan penangguhannya Juni lalu.

Hingga berita ini diturunkan KONTAN belum dapat menghubungi Andri.

Seperti diketahui, perusahaan sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas itu dilaporkan karena terlibat praktik repo fiktif dengan aset dasar obligasi serta penggelapan dana milik Grand Puri Permai senilai Rp 120 miliar.

Mandeknya proses hukum AAA Sekuritas ini juga dibarengi oleh penolakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Padahal sebelumnya Inti Kapital Sekuritas sudah mengajukan surat ke OJK agar lembaga tersebut berkenan memohonkan restrukturisasi utang kepada kreditur, termasuk Grand Puri ke Pengadilan Niaga, Jakarta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×