Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Keempat, insentif fiskal Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan juga adanya restitusi pajak yang dipercepat turut memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada semester I-2020.
Hal tersebut sebagaimana Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid ini berlaku sejak April hingga September 2020.
Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB
Insentif yang dimasukan dalam anggaran dukungan usaha di program PEN itu telah terealisasi Rp 12 triliun sampai dengan 20 Juni 2020. Penyarapan itu, baru 10% dari total anggaran insentif pajak senilai Rp 120,6 triliun.
Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News