kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%


Kamis, 09 Juli 2020 / 14:51 WIB
Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, insentif fiskal Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan juga adanya restitusi pajak yang dipercepat turut memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada semester I-2020.

Hal tersebut sebagaimana Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid ini berlaku sejak April hingga September 2020.

Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB

Insentif yang dimasukan dalam anggaran dukungan usaha di program PEN itu telah terealisasi Rp 12 triliun sampai dengan 20 Juni 2020. Penyarapan itu, baru 10% dari total anggaran insentif pajak senilai Rp 120,6 triliun.

Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×