kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%


Kamis, 09 Juli 2020 / 14:51 WIB
Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, insentif fiskal Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan juga adanya restitusi pajak yang dipercepat turut memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada semester I-2020.

Hal tersebut sebagaimana Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid ini berlaku sejak April hingga September 2020.

Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB

Insentif yang dimasukan dalam anggaran dukungan usaha di program PEN itu telah terealisasi Rp 12 triliun sampai dengan 20 Juni 2020. Penyarapan itu, baru 10% dari total anggaran insentif pajak senilai Rp 120,6 triliun.

Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×