kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sembilan lembaga non struktural dibubarkan


Selasa, 20 September 2016 / 18:15 WIB
Sembilan lembaga non struktural dibubarkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah melalui Rapat Terbatas tentang Penataan Lembaga Non Struktural akhirnya memutuskan untuk membubarkan sembilan lembaga non struktural.

Kesembilan lembaga non struktural yang dibubarkan yakni, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantaan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Batam, Bintan, Karimun dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Kemudian, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, pembubaran sembilan lembaga tersebut merupakan langkah lanjutan pemerintah setelah tahun 2014 dan 2015 silam membubarkan 12 lembaga non struktural pemerintah.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan karena keberadaan dan tugas lembaga tersebut sudah ada di lembaga atau kementerian terkait. "Kalau dipertahankan nanti tumpang tindih," katanya di Kantor Kepresidenan Selasa (20/9).

Asman mengatakan, selanjutnya, tugas dari lembaga yang dibubarkan tersebut akan diserahkan kepada lembaga atau kementerian yang memiliki tugas sama dengan yang dibubarkan. "Misal Badan Benih itu dikembalikan ke lembaga pemerintah yang bergerak di sektor pertanian," katanya.

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar jajarannya menata ulang lembaga non struktural. Perintah tersebut dia berikan karena jumlah lembaga non struktural yang saat ini jumlahnya 115 terlalu gemuk.

Tapi, Jokowi memberi pesan kepada para menteri agar penataan lembaga non struktural tidak dilakukan secara menyeluruh. Dia minta, penataan lembaga tersebut dilakukan pada lembaga yang pembentukannya dilakukan dengan menggunakan peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

Jokowi mengatakan, ada 30 lembaga non struktural yang pembentukannya dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum tersebut. Untuk lembaga yang dibentuk dengan peraturan pemerintah, jumlahnya ada enam. Sementara itu, untuk lembaga yang dibentuk dengan menggunakan keputusan presiden atau peraturan presiden, jumlahnya mencapai 24. "Karena lembaga itu ranahnya masih pemerintah," katanya.

Pramono mengatakan, dengan pembubaran sembilan lembaga ini berarti masih akan ada 21 lembaga non struktural yang dibentuk dengan dasar hukum selain UU, yang akan ditinjau lagi. Asman mengatakan, tinjau ulang tersebut ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×