Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Kedua, Timboel menambahkan, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya, seperti Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan. Kemudian Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
"Oleh karenanya kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif. Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN," jelasnya.
Terakhir, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 dinilai tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan. Oleh karenanya BPJS Watch mendesak Menteri Sosial dan dinas-dinas sosial Pemda segera memperbaiki proses pendataan masyarakat miskin.
Selain itu, Kemensos juga diminta melakukan perubahan data PBI dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015 sehingga perubahan peserta PBI benar-benar tidak menghilangkan hak konstitusional orang miskin mendapatkan pelayanan JKN.
"Dari uraian di atas BPJS Watch mendesak dan meminta Menteri Sosial segera mencabut Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini dan patuhi saja regulasi yang ada berdasarkan pendataan yang benar dan data yang obyektif," tegas Timboel.
Selanjutnya: Mengenal kelas layanan standar BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News