Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2024, informasi ini penting disimak.
Melansir Kemenag.go.id, pendaftaran seleksi PPPK dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.
Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” terang Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024 Menurut BKN
Menurut Kang Dhani, sapaan akrabnya, sejak awal pekan ini para pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
4. Melakukan swafoto;
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.
Baca Juga: Kapan Gelombang 2 PPPK 2024 Dibuka? Catat Jadwal Resminya Ini