kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seleksi Petugas Haji Pusat Dibuka Hari Ini (11/1), Cek Isi Keppres Haji 2024


Kamis, 11 Januari 2024 / 06:50 WIB
Seleksi Petugas Haji Pusat Dibuka Hari Ini (11/1), Cek Isi Keppres Haji 2024
ILUSTRASI. Seleksi Petugas Haji Pusat Dibuka Hari Ini (11/1), Cek Isi Keppres Haji 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Keppres Haji 2024- JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi petugas haji pusat atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024. Berikut sejumlah syarat rekrutmen PPIH atau petugas haji pusat 2024. Cek juga isi Keputusan Presiden (Keppres) haji 2024 yang baru saja terbit.

Pendaftaran seleksi PPIH atau petugas haji pusat dibuka mulai hari ini 11 Januari 2024. Pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi atau petugas haji akan ditutup pada 19 Januari 2024.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” terang juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Senin (8/1/2024) dalam keterangan resmi.

Anna Hasbie saat ini berada di Arab Saudi karena sedang mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kunjungan ini, Menag Yaqut dijadwalkan menandatangani MoU terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah.

Dijelaskan Anna, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan. Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024,” sebut Anna.

“Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” sambungnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi atau petugas haji pusat 1445 H/2024 M, yaitu:

  • Media Center Haji (MCH)
  • Pelindungan Jemaah
  • Layanan Jemaah Lansia
  • Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH)

Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Cara daftar seleksi PPIH Arab Saubdi atau petugas haji pusat 2024

Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.

Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar seleksi PPIH Arab Saubdi atau petugas haji pusat 2024.

1. Persyaratan umum seleksi PPIH Arab Saubdi atau petugas haji pusat 2024

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyarat khusus seleksi PPIH Arab Saubdi atau petugas haji pusat 2024

A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI

Keppres Haji 2024

Pemerintah telah menerbitkan Keppres Haji 2024. Keppres Haji mengatur tentang biaya ibadah haji per embarkasi untuk pemberangkatan tahun 2024 ini.

Keppres haji ini tercatat pada Nomor 6 tahun 2024. Keppres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat dari uang pendaftaran calon jemaah haji.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Haji pada 9 Januari 2024. Keppres Haji 2024 berlaku sejak diundangkan.

Keppres haji 2024 mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji menurut Keppres Haji 2024:

a. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres Haji 2024 juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Itulah informasi pendaftaran seleksi petugas haji pusat atau PPIH Arab Saubdi 2024 serta isi Keppres Haji 2024. Semoga Anda terpilih menjadi petugas haji 2024.

Selanjutnya: OJK: Ada Sejumlah Hal yang Patut Diwaspadai Sektor Keuangan pada 2024

Menarik Dibaca: Vidio Hadirkan Series Happy Birth-Die, Usung Genre Drama Misteri dan Fantasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×