kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selangkah lagi RUU pemerintah daerah dan RUU desa masuk DPR


Jumat, 15 Juli 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Beberapa bahan alami bisa dipakai sebagai cara mengobati kutu air./Pho KONTAN.Carolus Agus Waluyo/04/06/2012.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Jika tidak ada halangan yang merintangi, sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah dan RUU tentang Desa masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah mengaku telah memasuki babak akhir dalam pembahasan draft RUU tersebut.

"Tadi rapat dengan Presiden tinggal sedikit lagi. Sekali lagi pembahasan, minggu depan sudah selesai," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di kantor Kepresidenan, Jumat (15/7).

Namun sayang, Gamawan enggan merinci pasal krusial yang saat masih perlu digodok oleh pemerintah. Terlepas dari itu, dirinya menargetkan bulan Juli ini sudah bisa dibawa ke Senayan untuk dibahas bersama DPR. "Ini kan masuk dalam program legislasi nasional 2011," katanya.

Dalam rapat kabinet dengan Presiden, ada tiga RUU yang dibahas dalam hal ini RUU Pemerintah Daerah, RUU pemilihan kepada daerah, dan RUU tentang Desa. Dari ketiga RUU tersebut, RUU Pemerintah Daerah bisa dibilang sebagai induknya. Makanya, pemerintah lebih memprioritaskan pembahasannya pada RUU Pemerintah Daerah.

Padahal banyak kalangan meminta agar pemerintah segera membawa RUU Desa ke DPR. Tak ayal permintaan ini sulit dipenuhi tatkala pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah belum juga dimulai.

Gamawan mengatakan RUU Desa merupakan pecahan UU Pemda, yang rencananya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemda itu sendiri, UU Pemilukada dan UU Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×