kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Dalam Negeri


Rabu, 18 Mei 2022 / 09:41 WIB
Selain Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan mengenai perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan mengenai perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. 

Aturan terbaru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022. 

Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketya Satuan Tugas Covid-19 Suharyanto, kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022). 

Berikut adalah aturan lengkap perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi yang terbaru:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Bebas Masker di Ruang Terbuka, Menkes: Transisi dari Pandemi ke Endemi

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan
kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Aktivitas Luar Ruangan Boleh Tidak Pakai Masker

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan
kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin 3.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×