Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari-September 2020, sektor pergudangan, transportasi, telekomunikasi jadi kontributor terbesar investasi langsung.
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukan realisasi investasi sampai dengan akhir September 2020 sebesar Rp 611,6 triliun tumbuh 1,7% year on year (yoy).
Angka tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 309,9 triliun dan penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 301,7 triliun.
Dari angka tersebut 15,3% di antaranya atau setara Rp 108,4 triliun berasal dari sektor pergudangan, transportasi, dan telekomunikasi. Kemudian disusul oleh listrik, gas, dan air dengan sumbangsih 11,9% setara Rp 72,9 triliun.
Baca Juga: BKPM: Realisasi investasi kuartal III-2020 mencapai Rp 209 triliun
Lalu, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya sebesar Rp 69,8 triliun setara 11,4% dari total realisasi. Selanjutnya, perumahan, kawasan industri, dan perkantoran sebanyak Rp 55,2 triliun setara 9% dari realisasi investasi.
Terendah berasal dari sektor konstruksi dengan realisasi investasi sebesar Rp 51,2 triliun atau setara 8,4% dari total nilai investasi. Sisanya, berasal dari sektor lainnya seperti jasa lainnya, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, industri makanan, industri farmasi, tekstil, sampai hotel dan restoran, dan lain-lain.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, ke depan pihaknya akan berusaha untuk mendongkrak investasi di sektor primer dan sekunder. Agar bisa lebih menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan sektor tersier seperti pergudagangan, transportasi, dan telekomunikasi.
Caranya dengan memberikan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kata Bahlil, beleid itu bisa meloloskan langkah investor masuk ke Indonesia, terutama di sektor primer dan sekunder yang selama ini sering terkendala di tingkat perizinan pemerintah daerah.
Baca Juga: BKPM dukung akselerasi pemulihan ekonomi Jawa Barat
Kendati demikian, Bahlil belum bisa menyampaikan pipeline reformasi investasi pasca UU Cipta Kerja diundangkan.
“Kasih kami waktu satu minggu karena itu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) juga, jadi seberapa besar percepatan PP dan seberapa substansi untuk akomodir kepentingan investor dengan tanpa kurangi atau rugikan negara,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal III-2020, Jumat (23/10).
Selanjutnya: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Penanganan Corona Jadi Ujian Tim Menteri Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News