kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023


Rabu, 28 Desember 2022 / 14:49 WIB
Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahun depan, terdapat sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan, baik itu dari pemerintah maupun dari Bank Indonesia (BI).  

Sejumlah kebijakan tersebut telah dirancang dengan matang dan sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian baik global ataupun domestik. Misalnya saja keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik, yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, dampak terhadap perekonomian Indonesia, diperkirakan akan ikut mengerek inflasi nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

“Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1% - 0,2%, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, masih ada juga beberapa kebijakan lain yang akan berlaku tahun depan. Dalam kesempatan ini Kontan.co.id, merangkum beberapa kebijakan pemerintah maupun Bank Indonesia yang mulai berlaku di 2023.

1.  Kenaikan tarif cukai

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif CHT alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan. 2. Larangan menjual rokok ketengan

Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

Baca Juga: Pajak Karbon untuk Penuhi Komitmen Net Zero Emisi, Bukan untuk Penerimaan Negara

Dalam termuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pada RPP Kementerian Kesehatan ini memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan. RPP itu akan menjadi salah satu bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tahun depan.

Selain itu, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik dan lainnya.

3. Insentif kendaraan listrik

Pemerintah berencana akan memberikan insnetif kendaraan listrik pada tahun depan. Nantinya pembelian mobil listrik akan diberi insentif sebesar Rp 80 juta, motor listrik sebesar Rp 8 juta, Sedangkan untuk konversi motor listrik mendapat insentif Rp 5 juta.

Meski begitu, skema pemberian insentif ini masih terus di bahas secara internal oleh kementerian terkait.




TERBARU

[X]
×