kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sedang di Dapil, Taufik Kurniawan mangkir dari pemeriksaan KPK


Kamis, 01 November 2018 / 12:19 WIB
Sedang di Dapil, Taufik Kurniawan mangkir dari pemeriksaan KPK
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah)


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap di Gedung KPK, Kamis (1/11).

“‘Ya kami datang ke KPK, bersama tim kuasa hukum menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” ujar Arifin.

Usai Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10). Hari ini diagendakan pemeriksaan perdana terhadap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Tersebut (PAN).

Arifin menambahkan bahwa saat ini Taufik sedang berada di dapil. Seperti yang diketahui Taufik kembali maju sebagai caleg dari Dapil VII Jawa Tengah. Yang meliputi wilayah Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.

Namun ia menjanjikan akan menghadirkan politisi PAN itu pada pekan depan, Kamis (8/11) untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami pastikan tanggal 8 kami hadirkan pak taufik di KPK,” ujar pengacara tersebut.

Dalam kasus ini Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. “Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3, 65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×