kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sedang di Dapil, Taufik Kurniawan mangkir dari pemeriksaan KPK


Kamis, 01 November 2018 / 12:19 WIB
Sedang di Dapil, Taufik Kurniawan mangkir dari pemeriksaan KPK
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah)


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap di Gedung KPK, Kamis (1/11).

“‘Ya kami datang ke KPK, bersama tim kuasa hukum menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” ujar Arifin.

Usai Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10). Hari ini diagendakan pemeriksaan perdana terhadap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Tersebut (PAN).

Arifin menambahkan bahwa saat ini Taufik sedang berada di dapil. Seperti yang diketahui Taufik kembali maju sebagai caleg dari Dapil VII Jawa Tengah. Yang meliputi wilayah Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.

Namun ia menjanjikan akan menghadirkan politisi PAN itu pada pekan depan, Kamis (8/11) untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami pastikan tanggal 8 kami hadirkan pak taufik di KPK,” ujar pengacara tersebut.

Dalam kasus ini Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. “Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3, 65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×