kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebut uang berkarung-karung dibagi saat perubahan UUD 1945, Sofian Effendi disomasi


Jumat, 13 Maret 2020 / 17:46 WIB
Sebut uang berkarung-karung dibagi saat perubahan UUD 1945, Sofian Effendi disomasi
ILUSTRASI. Sebut uang berkarung-karung dibagi saat perubahan UUD 1945, Sofian Effendi disomasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Forum Konstitusi (FK) menyesalkan pernyataan Sofian Effendi terkait dugaan suap terhadap para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 dalam rapat perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebelumnya, mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menyebutkan bahwa dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc (PAH) di MPR, dihadiri bukan warga negara Indonesia.

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa LSM National Democratic Institute (NDI) membawa uang berkarung-karung dan membagikannya kepada 11 fraksi yang ada di gedung MPR.

Baca Juga: KASN: Jual beli jabatan banyak terjadi di kementerian yang dipimpin orang partai

"Pernyataan Profesor Sofian itu fitnah. Hasil perubahan UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kejujuran untuk memenuhi tuntutan. Pernyataan tersebut tidak berdasar," jelas Wakil Ketua FK Pataniari Siahaan pada Jumat (13/3) di Jakarta.

Pataniari juga meyakinkan bahwa selama proses perubahan UUD 1945, anggota MPR khususnya PAH 3 dan PAH 1 BP MPR tidak menerima kucuran dana, apalagi dana asing. Ia pun berani menjamin karena rapat dilakukan secara terbuka sehingga siapapun yang hadir mampu menjadi saksi apa yang terjadi saat itu.

Selain itu, forum juga menyatakan bahwa maklum kalau ada masyarakat yang tidak setuju dengan perubahan UUD 1945, akan tetapi ini merupakan hasil kesepakatan bersama secara aklamasi sehingga harus dihormati.

Akibat pernyataan tersebut, FK pun melayangkan somasi terhadap Sofian Effendi. Pihaknya juga akan memberi waktu 3 x 24 jam bagi Effendi untuk meminta maaf secara terbuka.

Baca Juga: Intervensi politik dalam penentuan ASN sebabkan efektivitas pemerintah rendah

"Jika tidak ada atensi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum, melaporkan secara pidana atas dasar pencemaran nama baik dan perdata terkait perbuatan melanggar hukum dan kebohongan publik," jelas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum FK.




TERBARU

[X]
×