Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Berdasarkan keterangan Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Presiden Joko Widodo akan menyempatkan diri singgah di Banda Aceh sebelum bertolak menuju Ankara Turki pada hari ini (5/7).
Dalam perjalanannya kali ini, Presiden akan didampingi oleh Ibu Negara Iriana. Jokowi mampir di Aceh dengan tujuan memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu, 5 Juli 2017 pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.
Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News