kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak Rp 46,4 triliun insentif pajak sudah dimanfaatkan lebih dari 200 ribu WP


Rabu, 02 Desember 2020 / 17:10 WIB
Sebanyak Rp 46,4 triliun insentif pajak sudah dimanfaatkan lebih dari 200 ribu WP
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp 46,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 38,4% dari total pagu senilai Rp 120,6 triliun

“Dari realisasi itu hingga 25 November sudah 214.097 perusahaan atau wajib pajak yang mendapatkan insentif di bidang perpajakan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, Selasa (1/12).

Menkeu mengatakan berdasarkan data perpajakan yang disampaikan wajib pajak (WP), pandemi virus corona memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dunia usaha, yaitu antara lain berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun dari sisi serapan tenaga kerja. 

Baca Juga: Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan

Dus, Menkeu mengklaim insentif perpajakan dalam program PEN membantu wajib pajak saat dihadapkan oleh dampak negatif virus corona. Terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilitas tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif.

Secara rinci jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut tersebar dalam beberapa jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 130.968 WP. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sejumlah 14.580 WP.

Ketiga, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 66.324 WP. Keempat, restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat yakni 2.235 WP.

Berdasarkan sektor usaha WP yang memanfaatkan insentif didominasi oleh empat sektor yakni perdagangan 100.470 WP, industri pengolahan 41,137 WP, konstruksi dan real estat 14.855 WP, dan jasa perusahaan 13.625 WP.    

Baca Juga: Respons APHI atas revisi beleid soal PNBP sektor kehutanan

“Mereka mendapatkan bantuan ini dan merasakan dari sisi bagaimana mereka harus menghadapi jumlah karyawan yang dikurangi jam kerjanya, atau dari sisi income atau jumlah upah yang harus dibayarkan, juga dalam tantangan saat penjualannya menurun,” ujar Menkeu. 

Selanjutnya: Sri Mulyani jabarkan empat dukungan pemerintah terhadap sektor migas di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×