kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sebanyak 65 HS komoditas mineral kena bea keluar


Rabu, 16 Mei 2012 / 16:51 WIB
Sebanyak 65 HS komoditas mineral kena bea keluar
ILUSTRASI. Taoge


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengenakan bea keluar bagi 65 harmonize system (HS) komoditas mineral. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, jumlah ini adalah turunan dari 14 mineral yang telah dikenakan sebelumnya.

Rinciannya, 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam dan 34 batuan diluar batu bara. Agus mengatakan, rata-rata besaran bea keluar itu sebesar 20%. "Aturan bea keluar mineral ini berlaku sejak hari ini," kata Agus, Rabu (16/5).

Agus menjelaskan, pengenaan bea keluar 65 HS komoditas mineral ini dikarenakan secara fisik sulit dibedakan tanpa ada penelitian lebih lanjut. Pasalnya, ia bilang biji-bijian atau material mentah itu dalam bentuk biji mentah alias ore bentuknya kurang lebih sama seperti tanah. Jadi, "Kami tidak ingin ada salah membaca atau salah menginterpretasi biji mentah itu," ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menambahkan, pengenaan bea keluar 65 HS komoditas mineral ini supaya tak ada lagi perdebatan. Catatan saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 14 jenis mineral yang akan dikenakan bea keluar ekspor.

Ke-14 mineral ini adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.

Bambang bilang dalam satu tahun Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan negara dari bea keluar mineral ini sekitar Rp 18 triliun. Tapi, karena tahun ini pemberlakuan BK tidak dari awal tahun maka potensi penerimaannya tidak akan sebesar itu. "Paling hanya 50% dari Rp 18 triliun, artinya sekitar Rp 9 triliun," katanya.

Yang jelas, Bambang bilang tujuan pengenaan bea keluar ekspor mineral ini untuk mengendalikan ekspor mineral mentah. Dengan adanya BK, kata dia penertiban ekspor akan lebih ketat, dan data ekspor bisa lebih termonitor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×