CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Sebanyak 337 RS ikut program Jampersal


Senin, 07 Maret 2011 / 20:13 WIB
Sebanyak 337 RS ikut program Jampersal
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump.


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kesehatan menyatakan dari 1.523 rumah sakit swasta , sebanyak 337 di antaranya telah bergabung mengikuti program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang baru diterapkan tahun 2011.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Persalinan Usman Sumantri mengatakan, rumah sakit swasta yang mengikuti Jampersal bukan ditunjuk dari Kementerian Kesehatan melainkan mengajukan sendiri. "Kalau ada yang mau daftar dibolehkan dengan mengajukan persyaratan," terangnya.

Usman menjelaskan, setiap ibu hamil yang menggunakan Jampersal di rumah sakit swasta juga akan mendapat pelayanan yang sama yaitu pemeriksaan sebelum melahirkan, biaya persalinan, pemeriksaan pasca melahirkan, dan terakhir program KB yang diberikan oleh BKKBN.

Namun, biaya yang dianggarkan untuk rumah sakit swasta berbeda dengan puskesmas maupun bidan. Setiap pengguna jampersal diberikan paket sebesar Rp240.000 per orang.

"Besaran anggarannya tergantung kebutuhan rumah sakit dan berdasarkan kontrak dari kedua pihak. Yang pasti semua rumah sakit swasta juga hanya menyediakan kelas 3 untuk pengguna Jampersal ini," ujar Usman.

Ia bilang, dana Jampersal untuk seluruh rumah sakit swasta dan pemerintah akan dicairkan dalam minggu ini dengan total anggaran sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran Jamkesmas sebesar Rp 6,3 triliun yang dialokasikan dari APBN Kemenkes yang jumlahnya Rp 6,2 triliun.

"Untuk total yang dikeluarkan tahap pertama sebesar Rp1,2 triliun, untuk kebutuhan rumah sakit Rp1 triliun, sisanya bidan dan puskesmas," terangnya. Penyaluran dana Jampersal diberikan sekitar 4 kali dalam setahun. Jika anggaran tahap pertama habis, maka akan diberikan lagi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×