Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga saat ini terdapat 2.874 kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa melebihi 6 bulan dan belum memperpanjang izinnya.
Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, karena hal tersebut para pelaku usaha harus kembali melakukan proses cek fisik. Zulficar pun mengatakan pihaknya tak pernah mempersulit perizinan kapal melainkan mendorong peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.
"Sisanya kita dorong supaya melaporkan, tidak benar kami menahan-nahan izin atau memperlambat perizinan. Yang kami dorong adalah peningkatan kepatuhan," tutur Zulfikar, Kamis (4/7).
Zulficar juga menjelaskan, peningkatan kepatuhan pelaporan japal dan tangkapan ini penting untuk dilakukan mengingat banyak modus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Modus pertama, ada pelaku usaha usaha yang melakukan pelanggaran jalur penangkapan ikan. Kedua, pengurusan izin banyak yang dilakukan oleh makelar.
Menurut Zulficar, karenanya banyak pemilik kapal yang tidak mengetahui masalah yang terjadi terkait kapal usahnya. Untuk memperbaiki ini, KKP pun sudah menjalankan sistem online.
Ketiga, pelaporan produksi rencana kerja usaha (RKU) yang dilaporkan sangat dibandingkan seharusnya. Tahun lalu misalnya, terdapat kurang lebih 1,2 juta ton ikan yang tidak dilaporkan.
"Kalau dirata-ratakan Rp 30.000 per kilogram, nilainya sudah Rp 36 triliun. Nilai perikanan yang tidak dilaporkan dalam satu tahun oleh pelaku usaha ini, kalau dilaporkan secara benar, ini bisa memberikan potensi pemasukan pajak di atas Rp 5 triliun," ujar Zulficar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News