kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Sebanyak 11 Parpol Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU, Senin Besok


Minggu, 31 Juli 2022 / 20:33 WIB
Sebanyak 11 Parpol Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU, Senin Besok
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberi pemaparan saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama media di Gedung KPU,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai Senin (1/8/2022) besok. Sebelas partai politik rencananya akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran.

Jumlah ini bertambah dua dibandingkan informasi sebelumnya. Dua partai teranyar yang mengonfirmasi akan mendaftar besok yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keduanya bakal datang ke kantor KPU RI di Jakarta pada pukul 10.00. Sebelumnya, KPU menginformasikan bahwa ada sembilan parpol yang akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran calon peserta pemilu dimulai.

Baca Juga: Kriteria Capres Ideal di Mata Ekonom, Harus Bisa Stabilkan Ekonomi Nasional

PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi rencananya akan mendaftarkan diri pukul 08.00 WIB.

Disusul kemudian oleh Partai Keadilan Sejahtera yang akan mendaftarkan diri pukul 08.30 WIB. Sementara itu, pada pukul 10.00 WIB, KPU akan kembali menerima tiga parpol sekaligus yaitu Nasdem, Partai Prima dan Perindo.

Lalu Partai Gelora dijadwalkan akan mendaftarkan diri pukul 11.00 WIB. Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diinformasikan bakal mendaftarkan diri di hari yang sama, namun belum memberitahukan rencana kedatangan.

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka Besok (1/8), Apa Saja Syarat Partai Politik?

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, 11 Parpol Akan Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×