kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kemenkoinfo belum tentukan sikap hadapi gugatan merger Indosiar-SCTV


Senin, 14 Maret 2011 / 18:35 WIB
ILUSTRASI. Melanny Pendiri (Founder) Cake Buah Naga Aroma. foto dok.pribadi


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan advokat senior Hinca Panjaitan atas rencana penggabungan dua stasiun televisi, PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan PT Surya Citra Televisi Tbk (SCMA). Dalam gugatan tersebut Hinca menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal yang dituding lalai dalam mencegah peleburan yang berakibat monopoli penyiaran oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Hinca telah mendaftarkan gugatannya pada Jumat (11/3) lalu. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan ketiga pihak tergugat yaitu melakukan pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo) Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Senin (14/3) menyatakan pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih awal gugatan tersebut. "Sah-sah saja jika ada gugatan terhadap kebijakan yang kami ambil, itu menandakan adanya policy terbuka sehingga semua pihak berhak untuk mengkritisinya," jelasnya.

Lebih lanjut Gatot menyangkal bahwa Menkominfo telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, keputusan merger antara dua stasiun televisi nasional (Indosiar-SCTV) ini melibatkan pihak lain (KPI dan Bapepam-LK). "Sejauh ini proses yang berjalan telah sesuai dengan aturan di UU Penyiaran, namun jika nantinya ditemukan indikasi monopoli seperti yang dituduhkan, baru kami akan mengambil tindakan," tandasnya.

Karena itu, Gatot bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPI dan Bapepam-LK perihal gugatan tersebut. "Karena ada beberapa hal dalam proses merger ini yang di luar ranah kebijakan kami, maka biarkanlah proses gugatan tersebut berjalan sembari menelaah kesalahan apa yang kami lakukan dan menunggu upaya hukum apa yang kami tempuh guna menanggapi gugatan tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×