kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY tidak akan menghalangi penindakan hukum


Kamis, 09 Agustus 2012 / 15:16 WIB
SBY tidak akan menghalangi penindakan hukum
ILUSTRASI. Google Meet tambahkan filter dan efek lucu baru di Android dan iOS, udah cobain?


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyampaikan Presiden berkomitmen untuk tidak akan menghalang-halangi penindakan hukum. Hal itu termasuk, jika ada salah satu menteri kabinet Indonesia Bersatu II menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Sama sekali Presiden tidak pernah menghalang-halangi upaya penindakan hukum," katanya di Mabes TNI, Kamis (9/8).

Pernyataan itu terkait rencana KPK yang disebut-sebut akan menetapkan tersangka terhadap salah satu menteri aktif. Sudi menegaskan jikalau memang KPK akan menetapkan status tersangka terhadap menteri, KPK tidak perlu memberitahukannya ke Presiden.

"Tidak perlu ada izin kepada Presiden dan saya belum mengetahui siapa menteri tersebut sebelum diumumkan oleh KPK," jelasnya.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan akan menetapkan tersangka terhadap salah satu menteri. Dirinya berjanji mengumumkannya dalam kurun waktu enam bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×