kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 17.009   60,00   0,35%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

SBY tidak akan menghalangi penindakan hukum


Kamis, 09 Agustus 2012 / 15:16 WIB
SBY tidak akan menghalangi penindakan hukum
ILUSTRASI. Google Meet tambahkan filter dan efek lucu baru di Android dan iOS, udah cobain?


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyampaikan Presiden berkomitmen untuk tidak akan menghalang-halangi penindakan hukum. Hal itu termasuk, jika ada salah satu menteri kabinet Indonesia Bersatu II menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Sama sekali Presiden tidak pernah menghalang-halangi upaya penindakan hukum," katanya di Mabes TNI, Kamis (9/8).

Pernyataan itu terkait rencana KPK yang disebut-sebut akan menetapkan tersangka terhadap salah satu menteri aktif. Sudi menegaskan jikalau memang KPK akan menetapkan status tersangka terhadap menteri, KPK tidak perlu memberitahukannya ke Presiden.

"Tidak perlu ada izin kepada Presiden dan saya belum mengetahui siapa menteri tersebut sebelum diumumkan oleh KPK," jelasnya.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan akan menetapkan tersangka terhadap salah satu menteri. Dirinya berjanji mengumumkannya dalam kurun waktu enam bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×