kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.524   253,65   4,05%
  • KOMPAS100 949   42,31   4,66%
  • LQ45 737   33,87   4,81%
  • ISSI 202   5,66   2,88%
  • IDX30 382   17,58   4,82%
  • IDXHIDIV20 463   18,11   4,07%
  • IDX80 107   4,43   4,30%
  • IDXV30 111   3,04   2,81%
  • IDXQ30 125   5,34   4,44%

SBY tidak akan menghalangi penindakan hukum


Kamis, 09 Agustus 2012 / 15:16 WIB
SBY tidak akan menghalangi penindakan hukum


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyampaikan Presiden berkomitmen untuk tidak akan menghalang-halangi penindakan hukum. Hal itu termasuk, jika ada salah satu menteri kabinet Indonesia Bersatu II menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Sama sekali Presiden tidak pernah menghalang-halangi upaya penindakan hukum," katanya di Mabes TNI, Kamis (9/8).

Pernyataan itu terkait rencana KPK yang disebut-sebut akan menetapkan tersangka terhadap salah satu menteri aktif. Sudi menegaskan jikalau memang KPK akan menetapkan status tersangka terhadap menteri, KPK tidak perlu memberitahukannya ke Presiden.

"Tidak perlu ada izin kepada Presiden dan saya belum mengetahui siapa menteri tersebut sebelum diumumkan oleh KPK," jelasnya.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan akan menetapkan tersangka terhadap salah satu menteri. Dirinya berjanji mengumumkannya dalam kurun waktu enam bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×