kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY terus memantau ketegangan di KPK


Sabtu, 06 Oktober 2012 / 11:34 WIB
SBY terus memantau ketegangan di KPK
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat lagi 0,75% ke 6.205,42 pada Kamis (5/8). IHSG terdorong beberapa saham big cap yang menghijau.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru bicara Kepresidenana Julian Aldrin Pasha menegaskan situasi ketegangan yang terjadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/10), tidak luput dari pantauan Istana. Melalui pernyataannya itu, Julian membantah Istana berdiam diri dalam kasus ini.

"Jadi apa yang terjadi semalam juga dipantau oleh Presiden. Kepada Menkopolkam telah diperintah agar menyelesaikan dengan baik apa yang sedang berlangsung," katanya, Sabtu (6/10).

Dia menyampaikan, Menkopolhukam Djoko Suyanto atas nama Presiden langsung berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Sekaligus memerintahkan Kapolri untuk menarik anak buahnya yang dipimpin oleh Direskrim Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto.

Sebagai informasi, Jumat (5/10) malam sejumlah anggota polisi dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi gedung KPK untuk menjemput paksa salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. Tim ini langsung dipimpin oleh Direskrim Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto.

Novel dituding terkait dugaan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet pada 2004 lalu. Menurut Dedy, kedatangannya untuk berkoordinasi dengan KPK karena Novel harus mempertangungjawabkan perbuatannya 8 tahun lalu. Dedy sudah membawa surat penangkapan Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×