Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) 2013 sebentar lagi akan menjadi Undang-Undang. Selasa (18/6) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meneken RUU APBNP tersebut. Kini pemerintah sedang mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan APBN.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, PP tersebut nantinya akan menjadi pegangan bagi Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri selaku bendahara umum negara dalam mengatur penyediaan dan penyaluran uang negara dalam membiayai anggaran belanja negara. "PP itu nantinya akan menjadi dasar hukum Menkeu dalam mengatur pengeluaran uang negara," ujarnya, Rabu (19/6).
Dalam RUU APBN-P 2013 yang telah disetujui DPR dalam sidang paripurna tersebut, terdapat sejumlah perubahan asumsi ekonomi makro dan pemberian dana kompensasi kepada masyarakat miskin. Seperti target pendapatan negara sepanjang tahun ini sebesar Rp 1.502 triliun, lebih rendah dari target di APBN 2013 sebesar Rp 1.629 triliun. Sementara belanja negara sebesar Rp 1.762,2 triliun.
Dalam APBN-P tersebut defisit anggaran sebesar Rp 224,2 triliun atu lebih besar dari APBN 2013 sebesar Rp 153,3 triliun. Defisit tersebut ditutup dari beberapa sumber antara lain tambahan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih Rp 20,0 triliun, Surat Berharga Negara Neto Rp 51,4 triliun dan penrikan pinjaman program Rp 4,6 triliun
Kenaikan belanja negara itu, kata Firmanzah, dipengaruhi beberapa faktor seperti pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat Rp 9,3 triliun untuk 15,5 juta masyarakat miskin selama 4 bulan Rp 150.000, serta safeguarding BLSM Rp 360,0 miliar. Selain itu untuk program infrastruktur dasar Rp 7.250 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News