kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY kumpulkan seluruh pejabat di Kemayoran


Kamis, 19 Januari 2012 / 09:31 WIB
SBY kumpulkan seluruh pejabat di Kemayoran
ILUSTRASI. Vaksin corona di Inggris. REUTERS/Russell Cheyne/Pool


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan seluruh pejabat pemerintahan se-Indonesia di JI Expo, Kemayoran, Jakarta. Dalam pertemuan itu, SBY akan memberikan arahan kebijakan pemerintahan 2012.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, pertemuan itu merupakan rapat kerja pemerintah. Pertemuan akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB.

Julian bilang, rapat kerja kali ini bisa dibilang paling lengkap diikuti dan dihadiri pejabat pemerintahan. Pejabat yang hadir diantaranya, menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, sampai pejabat-pejabat pemerintahan tingkat daerah. "Pejabat dari tingkatan bawah hingga atas, mulai dari bupati atau wali kota, Muspida, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Pangdam, gubernur, kabinet menteri. Mereka semua memegang jabatan struktural," katanya, Kamis (19/1).

Sebelumnya, Menteri koordinator Perekonomiaan Hatta Rajasa menjelaskan pelaksanaan rapat kerja kali ini tujuannya untuk lebih mempersiapkan kebijakan-kebijakan pembangunan selanjutnya kemudian mengoreksi pekerjaan rumah selama tahun 2011 lalu. "Kami mempersiapkan materi-materi pembangunan yang berkaitan dengan supaya anggaran kita betul-betul tepat sasaran dan jangan lambat apalagi menyimpang. Lambat saja tidak boleh apalagi menyimpang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×