Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komite Ekonomi Nasional (KEN) resmi bertugas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyerahkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 31 tahun 2010 kepada seluruh anggota KEN di Istana Negara, Selasa (15/6).
Dalam perpres itu menyebutkan tugas KEN meliputi tiga hal:
Pertama, mengkaji permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global. Kedua, menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan perekonomian nasional kepada Presdien. Ketiga, melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.
Selain itu, KEN bertugas di bawah korodinasi dan bertanggungjawab kepada Presiden. "KEN diharapkan bisa memberikan solusi bagi masalah perekonomian," ujar Presiden dalam sambutannya di Istana Negara, Selasa (16/5).
Presiden meminta solusi tersebut nantinya bukan berbentuk kajian akademik. Melainkan sebuah solusi penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan perekonomian nasional. "Arahnya adalah policy yang akan menjadi bagian penting atau masukan penting di jajaran pemerintahan," terang SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News