Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan segera dilakukan evakuasi terhadap sekitar 8.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi masa izin tinggal tanpa dokumen yang sah (overstay) di Saudi Arabia.
“Mengingat besarnya WNI overstay, saya instruksikan untuk dilakukan evakuasi baik melalui udara maupun laut sesegera mungkin,” kata Presiden SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono, Jumat (8/11) pagi seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Menurut Presiden, pada Kamis (7/11) kemarin, ia telah menginstruksikan kepada para Menteri terkait untuk secara serius menangani WNI yang "overstay" (WNIO) di Saudi Arabia.
Pada Jumat (8/11) ini, Presiden SBY menginstruksikan Menko Kesra Agung Laksono, Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menlu Marty Natalegawa agar mulai bekerja untuk melakukan semua langkah bagi evakuasi WNI Overstau ke tanah air.
“Evakuasi harus mengutamakan WNI lanjut usia, perempuan, anak-anak dan mereka yang tidak sehat. KBRI dengan jajarannya harus bekerja keras," tulis Presiden SBY dalam akun twitternya itu.
Guna keperluan pelaksanaan evakuasi para WNI yang overstay di Saudi Arabia itu, Presiden SBY memerintahkan penggunaan dana anggaran Kemlu ditambah anggaran cadangan. "Yang penting saudara-saudara kita segera kembali," tulis Presiden.
Presiden menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas transportasi berupa pesawat yang kembali ke Indonesia setelah mengangkut jemaah Haji, tapi hanya sedikit WNI Overstay yang mau menggunakan untuk kembali ke tanah air.
Ancaman Deportasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung Minggu (3/11), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti atau ampunan massal bagi warga negara asing (termasuk WNI/TKI) yang tinggal di negeri tersebut namun tidak memiliki dokumen yang sah.
Pemberian amnesti ini dilakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei 2013 lalu, dan seharusnya berakhir pada 3 Juli lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 November ini.
Hingga berakhirnya masa pemberian amnesti massal itu, jumlah WNI/TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang.
Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.
Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut. Namun razia ini, tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restoran, tempat cukur rambut, apotek, keamanan, sopir dan kios-kios dagang lainnya.
Apabila WNI terkena razia, maka warga negara asing (termasuk WNI/TKI) akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang dengan fasilitas yang cukup baik. Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News